Kriminalitas dunia maya (cybernrime) atau kriminalitas di Internet adalah Tidakpidana krimmial yang dilakukan pada teknologi Internet (cyberspace), balk yang menyerang fasilitas umum di dalam gbenpace atupun kepernilikan pribadi
Model Kejahatan
Kejahatan yang terjadi pada Internet terdiri dari berbagai macam)'ems dan cara yang bisa terjadi. Menurut motifnya kejahatan di Internet dibagi menjadi dua motif yaitu motif intelektual dan motif ekonomi, politik, dan. kriminal.
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
• Segi teknis, dengan kemajuan teknologi informasi bisa menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan masyarakat. Adanya teknologi Internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia mil menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara, jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain. Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
• Segi sosioekonomi, adanya gben me merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network).
Kemanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan nternet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cyberaime berada dalam skenario, besar dari kegiatan ekonomi duma.
Sebagai contoh saat itu, memasuki tahun 2000 akan ter) A berupa isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saj a membuat kekawatiran terhadap, usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk untuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehmigga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa teknolop informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanguiya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.
Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer:
• Memasukkan instruksi yang tidak sah, yaitu seseorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari sate rekening ke rekening lain. Tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
• Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara 1111' adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
• Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalnya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak, atau hasilnya diubah.
• Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penankan dana dari rekening tersebut.
• Akses tidak sah terhadap sistem komputer, atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan.
Menurut Bernstein et. all. 1996, Ancaman terhadap penggunaan Internet dapat datang dari jaringan Internet maupun dari lingkungan dalam (internal). Beberapa Jens ancaman yang dapat diproteksi ketika komputer terhubung ke jaringan, dapat dikelompokkan menjadi kategori sebagai berikut:
• Menguping (eavesdropping)
• Menyamar (masquerade)
• Pengulangan (reply)
• Manipulasi data (data manipulation)
• Kesalahan penyampaian (misrouting)
• Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor).
• Virus (viruses).
• Pengingkaran (repudiation).
• Penolakan pelayanan (denial of service).
Bernstein menambahkan ada beberapa keadaan di Internet yang dapat terjadi sehubungan dengan lemahnya sistem keamanan antara lain:
• Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri.
• jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jarigan komputer.
• Sistem Informasi dimasuki (penetrated oleh pengacau (intruder).
• Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem maces.
Selain itu ada tindakan menyangkut masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hokum
• Kekayaan intelektual (intellectualproper dibajak. 'ak.
• Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
• Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
• Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
• Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan asusila seperti pornografi
Fakta cybercrime dunia dan Indonesia
Istilah cybercrime, atau kejahatan dunia maya, kini marak terjadi di mana-mana. Mulai dari kejahatan berupa pembobolan kartu kredit, penipuan, hingga ke kasus-kasus kejahatan yang menimbulkan korban anak kecil (paedofilia).
Salah satu yang cukup mencengangkan adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Divisi Cybercrime Inggris. Dari data yang dipantau, menurut divisi tersebut, kejahatan dunia maya di Inggris terjadi setidaknya enam kali dalam satu menit, alias 10 detik sekali! Jenisnya pun bermacam-macam, dan semuanya didasari karena kelebihan internet yang bebas dan nyaris tanpa batas.
Tahun 2006 lalu, Divisi Cybercrime Inggris menyebut bahwa telah didapati lebih dari tiga juta kasus cybercrime. Angka tersebut sekitar 60 persennya, menargetkan individu pengguna internet sebagai calon korban dan selebihnya menyerang organisasi atau institusi. Peringkat pertama sebagai penyebab cybercrime adalah kejahatan dengan memanfaatkan email, gambar, dan teks yang dilayangkan melalui teks ataupun ruang-ruang chat (ngobrol) dunia maya.
Sementara itu, sebuah perusahaan keamanan online, Garlik, menyebut bahwa ada 850.000 kasus kejahatan sex online, kebanyakan berupa pemilik email mendapatkan postingan yang berhubungan dengan seks. Selain itu, ada sekitar 207.000 kejahatan keuangan juga terjadi tahun 2006 dengan lebih dari 199.800 kasus merupakan offline fraud. Kemudian, sekitar 92.000 kasus terjadi karena pencurian identitas di dunia maya, baik berupa penggunaan email ataupun identitas chatting saat online. Sedangkan kasus hacking PC orang lain terjadi sekitar 144.500 kejadian selama satu tahun terakhir.
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
• Pencurian Nomor Kartu Kredit.
• Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
• Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
• Pencurian nomor kartu kredit,
• Pengambilalihan situs web milik orang lain,
• Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP,
• Kejahatan nama domain,
• Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Terdapat banyak kasus cybercrime yang di Indonesia seperti :
• KPU (Komisi Pemilihan Umum) dibobol oleh hacker Indonesia
• juni 2001 Klikbca.com di duplikasi menjadi clikbca.com yang menyebabkan banyak nasabah bank bca tertipu.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi keenam terbesar di dunia atau keempat di Asia dalam tindak kejahatan di Internet. Meski tidak disebutkan secara n*nci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002).
Jumat, 12 Februari 2010
Cyber Crime
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Cyber Crime”
Posting Komentar